PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kepolisian Resort Batubara)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.218Abstract
Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan empiris yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika oleh anak.
References
Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019
------------; Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019
Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014,
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014
Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.
Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2018
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2019.
Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011