RELEVANSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI DALAM KEADAAN NEGARA BERSTATUS DARURAT COVID-19 DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA

Authors

  • Guruh Syahputra Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nelvitia Purba Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.125

Abstract

Kesimpulan, pidana mati dalam perspektif hukum pidana tidaklah dimaksudkan sebagai pembalasan, tetapi menjaga tercipta keseimbangan di dalam masyarakat. Syarat penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu harus terpenuhinya ketentuan Pasal 2 Ayat (1), juga unsur dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU PPTK. Pidana mati bagi pelaku korupsi, utamanya bagi pelaku korupsi di masa pandemi covid-19 yang merupakan bencana nasional non alam, cukup pantas dan layak diterapkan. Saran, perlu mempertahankan pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Perlu untuk melakukan revisi terhadap Pasal 2 Ayat (2) UU PPTK dengan mengatur kriteria yang jelas dan tegas terhadap penerapan pidana mati. Perlu untuk menerapkan pidana mati bagi pelaku korupsi, utamanya bagi pelaku korupsi di masa pandemi covid-19 yang merupakan bencana nasional non alam.

References

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1984, Pidana Mati Di Indonesia, di masa lalu, kini dan masa depan, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers.

------------, 2012, Lampiran Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Indonesia, Malang: Bayumedia.

Ali Mansyur, 2007, Aneka Persoalan Hukum, Semarang : Unissula Press.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta; RajaGrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Prenada Kencana Media Group,

Djisman Samosir, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Bandung : Nusa Aulia.

Ediwarman, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Medan; Sofmedia.

H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta; RajaGrafindo Persada.

Mompang L. Panggabean, 2005, Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Jakarta : UKI Press.

R. Soesilo, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politiea.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers.

Nyoman Sarekat Putra Jaya, 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta : Citra Aditya Bakti,

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Kencana Media Group.

Downloads

Published

2022-01-02

How to Cite

Syahputra, G. ., Purba, N., & Marzuki, M. (2022). RELEVANSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI DALAM KEADAAN NEGARA BERSTATUS DARURAT COVID-19 DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 108-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.125

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>