PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH WAKAF

Authors

  • Diana Lubis Universitas Darma Agung
  • Rini Novita Universitas Darma Agung

Keywords:

Melawan Hukum, Pembangunan Rumah, Tanah Wakaf

Abstract

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu penguasaan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menikmati atau menggunakan tanah tersebut yang bukan tanah miliknya tanpa alas hak dan juga secara melawan hukum. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, beralih ke tangan pihak ketiga atau ke tangan ahli waris dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian, hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Hal itu juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Akibat hukum pemakaian hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak di atas tanah wakaf, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah wakaf oleh penerima wakaf (nazhir)  atas pembangunan sekolah untuk kepentingan bisnis di atas tanah wakaf dalam putusan  Mahkamah Agung  Nomor 380 K/Ag/2014 adalah nadzir meminta secara baik-baik kepada para tergugat untuk mengembalikan dan keluar dari tanah objek perkara tersebut karena tanah tersebut merupakan wakaf umat Islam yang tidak boleh dimiliki secara pribadi tetapi para tergugat tidak bersedia dan tidak mau untuk keluar dari tanah wakaf tersebut dengan alasan bahwa para para tergugat adalah pemilik tanah dan bangunan yang dimaksud..

References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Abdul Manan., Aneka Masalah Hukum Materiel Dalam Praktek Peradilan Agama, Pustaka Bangsa Pers, Jakarta, 2003.

---------- Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Alhikmah, 2000

Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002

Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ahmad Rofiq., Hukum Islam Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1999.

A. Rahmat Rosyadi, Arbitrase Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2002.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Program Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.

Daud Ali dan Habibah daud., Lembaga-Lembaga Islam Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Elza Syarief, Memutuskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Tanah, KPG, Jakarta, 2012.

Helmi Karim., Fiqh Muamaalah, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

H.F.A.Volmar., Pengantar Study Hukum Perdata (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Downloads

Published

2023-09-15

How to Cite

Diana Lubis, & Rini Novita. (2023). PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH WAKAF. Jurnal Meta Hukum, 2(1), 97-112. Retrieved from https://www.ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/350