ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI KONSULTAN KEUANGAN DALAM PERDAGANGAN SAHAM VALUTA ASING (Studi Putusan Penggadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 174/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt)

Authors

  • Riky Rafany Hasibuan Universitas Darma Agung
  • Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara

Keywords:

Wanprestasi, Jual Beli, Valuta Asing

Abstract

Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli valuta asing merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, bisa karena faktor kesalahan para pihak maupun di luar kesalahan para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan  perdagangan saham valuta asing dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 mengatur tentang transaksi di Pasar Valuta Asing. Peraturan ini Sebagai upaya pendalaman pasar valuta asing di Indonesia untuk merespons dinamika perekonomian global dan domestik serta mencapai kondisi pasar valuta asing yang ideal (desired state) yang antara lain ditunjukkan melalui terciptanya environment pasar valuta asing yang dalam dan didukung dengan tata kelola yang baik, porsi transaksi derivatif yang terus meningkat, dan memiliki regulatory framework yang agile, industry friendly,Proses terjadinya wanprestasi konsultan keuangan dalam perdagangan saham valuta asing adalah akibat tergugat tidak mengembalikan uang Penggugat sebagaimana yang diperjanjikan berdasarkan perjanjian yang disepakati dalam Akta no 261, Akta no. 606 dan Akta no. 326.

References

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

ICHSAN, Reza Nurul; SE, M. M. Bahan Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). CV. Sentosa Deli Mandiri.

Sugianto, S., Soemitra, A., Yafiz, M., Dalimunthe, A. A., & Ichsan, R. N. (2022). The Implementation of Waqf Planning and Development Through Islamic Financial Institutions in Indonesia. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(2).

Downloads

Published

2023-09-15

How to Cite

Riky Rafany Hasibuan, Mustamam, & Danialsyah. (2023). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI KONSULTAN KEUANGAN DALAM PERDAGANGAN SAHAM VALUTA ASING (Studi Putusan Penggadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 174/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt). Jurnal Meta Hukum, 2(1), 1-15. Retrieved from https://www.ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/344

Most read articles by the same author(s)