FAKTOR-FATOR PENYEBAB PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Rini Novita Universitas Darma Agung
  • Diana Lubis Universitas Darma Agung

Keywords:

Menjanjikan, Penghentian Penyidikan, Korupsi.

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa karena bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan hak ekonomi masyarakat luas sehingga penindakannya perlu upaya khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kualifikasi delik dan sanksi terkait dengan perbuatan menjanjikan penghentian penyidikan perkara oleh oknum Polri dalam putusan Nomor 01/Pid. Sus/2017/PN. Mdn adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 01/Pid. Sus/PN. Mdn adalah berdasarkan pertimbangan hukum, unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

References

Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

------------; Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya ,PT. Gramedia. Jakarta, 2014.

------------; Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafika Persada, Jakarta, 2016.

-----------; Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,

Lubis, Muhammad Ridwan, Bahan Ajar Viktimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021.

---------;Bahan Ajar Krimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021

Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berikut Studi Kasus. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.

Zoelva, Hamdan, Fenomena Korupsi di Indonesia dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu, Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.

Sugianto, S., Soemitra, A., Yafiz, M., Dalimunthe, A. A., & Ichsan, R. N. (2022). The Implementation of Waqf Planning and Development Through Islamic Financial Institutions in Indonesia. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(2).

Downloads

Published

2023-09-15

How to Cite

Rini Novita, & Diana Lubis. (2023). FAKTOR-FATOR PENYEBAB PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI . Jurnal Meta Hukum, 2(1), 132-151. Retrieved from https://www.ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/352