KEBIJAKAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Authors

  • Andrian Eka Syahputra Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhya Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.492

Keywords:

Restoratif Justice, Tindak Pidana Narkotika.

Abstract

Restorative Justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan didukung data yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari tesis ini adalah penegakan hukum penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restoratif Justice pada tahapan penyidikan di direktorat reserse narkoba Polda Sumut dalam perkara narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2020-2021 belum ada sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 4 perkara dari 233 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemudian pada tahun 2023 sampai bulan Juli sebanyak 12 perkara dari  96 perkara.Upaya penganggulangan dan penyembuhan para pecandu narkoba melalui rehabilitasi para pecandu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah memberikan sosialisasi/penjelasan kepada orangtua atau wali dari pecandu tentang Undang-Undang Narkotika, Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan kebijakan hukum restoratif dalam  proses penyidikan diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

References

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta,2010.

Howard Zehr. The Little Book of Restoratif Justice. United State of America : Good Books Intercourse. 2012

Huda. Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018

Jauhari, Iman, Advokasi Hak-Hak Anak (Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan), Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Muladi, Dampak Disparitas Pidana Dan Usaha Mengatasinya, Alumni, Bandung: 2000.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2008.

Mulyadi, Mahmud, dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta, 2010.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Syahputra, A. E., Mukidi, M., & Akhya, A. . (2024). KEBIJAKAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(2), 24-36. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.492

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>