RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

Authors

  • Fahrul Rozi Nasution Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.325

Keywords:

Restorative Justice , Anak, Peersetubuhan

Abstract

Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah  bagaimana  pengaturan hukum restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, bagaimana hambatan  penyidik menerapkan prinsip restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan pidana persetubuhan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP.  Penerapan restorative justice  terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya sepertimasih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.

References

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014.

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.

Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Press, Jakarta, 2016

Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta, 2018

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2016.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta,2010.

Huda. Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018

Jauhari, Iman, Advokasi Hak-Hak Anak (Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan), Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008

Jonkers, Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, 2007.

Kanter, EY dan SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Nasution, F. R. ., Mustamam, M., & Mukidi, M. (2023). RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 290-304. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.325

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>