PENDEKATAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KECELAKANAAN LALU LIINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.465Kata Kunci:
Diversi, Lalu Lintas, Anak.Abstrak
Pengendara motor di bawah umur sering dijumpai baik di kota besar maupun di pedesaan. Hal ini menarik untuk dibahas terkait dengan penyelesaiaan perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan melalui konsep Non Penal atau diversi terhadap kasus kecelakaaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan luka berat. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum diversi dalam sistem peradilan anak di Indonesia,bagaimana pelaksanaan diversi terhadap ana kecelakaan lalu lintas di Polres Dairi, bagaimana hambatan pelaksanaan diversi terhadap anak dalam kecelakaan lalu lintas di Polres Dairi dan bagaimana upaya penyelesaiannya.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak dalam kecelakaan lalu lintas di Polres Dairi didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP.Hambatan pelaksanaan diversi terhadap anak dalam kecelakaan lalu lintas di Polres Dairi adalah kurangnya waktu yang diberikan oleh Undang-undang bagi para penegak hukum untuk mengupayakan diversi, upaya ganti rugi mengalami hambatan dikarenakan terkadang kedua belah pihak dalam hal upaya ganti rugi tidak memenuhi kata sepakat
Referensi
Abdussalam, HR. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
AM, Idries, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan Sagung Seto, Jakarta, 2008.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali..Sistem Pertanggung Jawaban pidana Perkembangan Dan Penerapan, Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum. UNPAD Press, Bandung, 2004.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005
Atmadja, Mochtar Kusuma, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni), 2002.
Atmasasmitha, Romli, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2002.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446