PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SINDIKAT PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN (Analisis Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp)

Authors

  • Diki Dwi Presdianto Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.496

Keywords:

Penegakan Hukum, Penadahan, Hasil Pencurian

Abstract

Tindak pidana penadahan sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian menurut hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp adalah seluruh unsur 480 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya.

References

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.

Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.

Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2008.

Kusumaatmaja, Mochtar, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2012.

Mulyadi, Lilik Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung , 2017.

Poernomo. Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Sumur, Bandung, 2013.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Presdianto, D. D., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SINDIKAT PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN (Analisis Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(2), 78-89. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.496

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>