ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.493Keywords:
Pertanggungjawaban, Malpraktik, MedisAbstract
Tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana malpraktik menurut hukum pidana, bagaimana tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap tindakan malpraktik, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Kesimpulan dari pembahasan adalah menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.
References
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Andrisman, Tri, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Ula, Bandar Lampung, 2009.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Arif, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.
Pawennei, Mulyati, Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta 2015.
Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Prakoso, Djoko, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2016.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2018.
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika, Jakarta, 2016.