PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp

Authors

  • Dearma Agustina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nelvitia Purba Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.197

Keywords:

Pidana Penjara, Pelatihan Kerja, Anak.

Abstract

Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh. Penelitian menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengah-tengah masyarakat, maka keahlian yang dia peroleh dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang halal untuk melangsungkan kehidupannya.

References

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Atmasasmitha. Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Azhary, Tahir, Negara Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.

Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2013.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2018.

Gunawan, Yopi dan Krtistian, Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Hadiluwih, RM. Subuanindyo, Nafas, Nafsu, Erotika, Sensualitas dan Seksualitas dalam Tinjauan Filsafat Hukum, USU Press, Medan, 2015.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2015.

Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yokyakarta, 2015.

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. UII Press, Yogyakarta, 2015.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Agustina, D. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. . (2025). PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 125-144. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.197

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>