ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Lbp)

Authors

  • Pandu Hikma Winata Batubara Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.299

Keywords:

Tindak Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga.

Abstract

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus mengalami peningkatan tahun demi tahun, karena semakin kompleks  faktor yang memicu terjadi KDRT  diantaranya : faktor ekonomi, kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kelelahan, tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Dari penelitian kepustakaan dikumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga  berdasarkan putusan perkara Nomor 1631/Pid.Sus/2015/Pn.Lbp adalah Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

References

Annisa. Rifka, Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Badriyah. Fahyumi, Kekerasan Terhadap Perempuan, Refika Aditama, Jakarta, 2019

Batara Munti, Ratna, Advokasi Legislatif Untuk Perempuan: Sosialisasi Masalah dan Draft Rancangan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LBH APIK, Jakarta, 2010.

Charity, Solar, Pentingnya RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2011

Djannah, Fathul, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga: Kajian Dari Perspektif Hukum Islam, Rifka Anisa, Yogyakarta, 2016.

Ediwarman., Viktimologi, Mandar Madju, Bandung, 2012.

Farouk, Peri Umar, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Resources Coordinator, Jakarta, 2010

ICHSAN, Reza Nurul; SE, M. M. Bahan Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). CV. Sentosa Deli Mandiri.

Downloads

Published

2022-01-02

How to Cite

Batubara, P. H. W. ., Marzuki, M., & Sahlepi, M. A. . (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 415-430. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.299

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>