PERANAN KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.244Keywords:
Peran, Kepolisian, NarkobaAbstract
Peran serta aktif masyarakat untuk mencegah dan memberantas Narkoba ditandai dengan tumbuh suburnya lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang pencegahan dan penanggulangan narkoba. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Kesimpulan bahwa peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba jenis shabu-shabu di kota Langsa adalah memberikan informasi/laporan akan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya mengaktifkan kembali kearifan lokal berupa kebijaksanaan, petuah-petuah, nasehat dari budaya lama yang masih diikuti sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkotika.
References
Alatas, Husein, Penanggulangan Korban Narkotika. FKUI. Jakarta, 2013.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Anwar, Yesmil, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung., 2012.
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
-----------; Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
-----------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2018.
Asmarawati, Tina, Delik-Delik Yang Berada Di Luar KUHP, Budi Utama, Yogyakarta, 2014
Asya, F, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2019
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.