TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN JABATAN TERHADAP PEMBAYARAN JASA ANGKUT TANDAN BUAH SAWIT (Studi Putusan Nomor 3476/Pid.B/2019/PN Mdn
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.239Keywords:
Tindak Pidana, Penggelapan, JabatanAbstract
Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 3476/Pid.B/2019/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan Nomor 3476/Pid.B/2019/PN Mdn terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan.
References
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.