PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMUDI BUS ANGKUTAN UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalung

Authors

  • Febrina Safitri Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
  • Marzuki Marzuki
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.267

Keywords:

Pertanggungjawaban, Kelalaian/Kesengajaan, Pengemudi.

Abstract

Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal  diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta) rupiah. Menentukan kelalaian atas kesengajaan dalam tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

References

Abdussalam, HR. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

AM, Idries, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan Sagung Seto, Jakarta, 2008

Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum. UNPAD Press, Bandung, 2004. ICHSAN, Reza Nurul; SE, M. M. Bahan Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). CV. Sentosa Deli Mandiri. Sugianto, S., Soemitra, A., Yafiz, M., Dalimunthe, A. A., & Ichsan, R. N. (2022). The Implementation of Waqf Planning and Development Through Islamic Financial Institutions in Indonesia. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(2). Ichsan, R. N., & Muda, I. (2022). Application of Source Management and Human Values based on Religious Values at Bank Syariah Indonesia. Specialusis Ugdymas, 1(43), 7514-7522. Yuslem, N., Sugianto, S., & Ichsan, R. N. (2022). The Human Resource Development Strategies in Improving Employee Performance in Cooperatives. Jurnal Akta, 9(3), 270-289. Ichsan, R., Sinaga, S., Panggabean, N. R. ., & Nst, V. F. H. (2022). SOSIALISASI PEMBERDAYAAN GENERASI MILENIAL TERHADAP PERKOPERASIAN DI ERA INDUSTRI 4.0 PADA MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(2), 1-11. Retrievedfrom http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/180

Downloads

Published

2022-11-25

How to Cite

Safitri, F., Marzuki, M., & Sahlepi, M. A. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMUDI BUS ANGKUTAN UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalung. Jurnal Meta Hukum, 1(3), 14-24. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.267

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>