PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BULLYING (PERUNDUNGAN) TERHADAP PESERTA PEMILU DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE

Authors

  • Syamsul Rizal Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara
  • Indra Gunawan Purba Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.505

Keywords:

Peserta Pemilu, Perundungan, Media Sosial

Abstract

Pelaku perundungan terhadap kontestan pemilu pada media massa elektronik biasanya dilakukan dengan memposting gambar atau foto seseorang kontestan pemilu dengan meminimalisir memodifikasi minimal sehingga pembaca masih mudah mengenali korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial, bagaimana hambatan dan kendala penanggulangan tindak pidana bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial dan upaya mengatasinya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tindak pidana  bullying (perundungan) terhadap peserta pemilu melalui media sosial selain diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 Tentang KUHP mengenai pasal bullying di media sosial atau pasal cyber bullying dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan/nama baik seseorang, juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

References

Adami Chazawi., Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Ade Irawan, Pandauan Pemantauan Korupsi Pemilu, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2014.

Martiman Prodjohamidjodjo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Paradnya Paramita, Jakarta, 2016

M. Kamaluddin Lubis, Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata Dalam Teori dan Praktek, Medan, 2012.

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta,2019.

Ramlan Surbakti dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kemitraan, Jakarta, 2011

R. Herlambang Perdana Wiratraman, Pemilihan Umum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.

Rozali Abdullah. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Rizal, S., Noor, T., & Purba, I. G. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BULLYING (PERUNDUNGAN) TERHADAP PESERTA PEMILU DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(2), 193-204. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.505

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>