PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor. 31-K/PM II-08/AD/I/2022)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.504Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, TNI, Desersi.Abstract
Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana militer murni yang dilakukan oleh seorang prajurit karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana Militer desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI, bagaimana pertanggungjawaban pidana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi, bagaimana pemindanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi dalam putusan Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Nomor 31-K/PM ll-08/AD/l/2022. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan analisa data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Pertanggungjawaban pidana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana adalah pidana utama yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana tambahan yang terdiri dari pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, pencabutan hak-hak tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pemindanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi dalam putusan Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Nomor 31-K/PM ll-08/AD/l/2022 adalah terdakwa yaitu Donny Efnasus Nubatonis, Kopda NRP 31020752271280 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dipidana dengan pidana pokok yaitu enjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer
References
Anwar, H.A.K. Mochammad, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta, 2013.
Prodjohamidjodjo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Alumni, Bandung, 2016.