PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.318Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban Pornografi Media SosialAbstrak
Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Referensi
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani, Jakarta, 2014
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
-------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2017
Asghary, Basri Iba, Solusi Al-Qur’an Tentang Problema Sosial Politik Budaya, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Baringbing, RE, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta, 2001.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Chazawi, Adami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Dermawan, Mohammed Kemal, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung,2004
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics. Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.