PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Authors

  • Saiful Syam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Didik Miroharjo Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.204

Keywords:

Penegakan Hukum, Penyebaran Informasi, Kebencian.

Abstract

Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial yang memposting informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui facebook. Permasalahan ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, bagaimana upaya mengatasi kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan oleh masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan tindak pidana penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian adalah dapat dimintakan apabila telah memenuhi syarat dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam kejahatan, dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat (adanya kesalahan), mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian adalah pelaku yang telah memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indiviu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

References

Maskun, Kejahatan Siber: Cyber Crime, Kencana, Jakarta, 2013.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Muhammad, Abdulkadir Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 2008.

Panjaitan, Basaria, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Refika Aditama, Bandung, 2017

Prakoso, Djoko, .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2007.

-----------; Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 2014

Prodjohamidjojo, Martiman Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.

Prodjodikoro, R. Wirdjono, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung, 2010.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dep.Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Raharjo, Agus, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Wahid, Abdul dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung, 2000

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Syam, S. ., Mukidi, M., & Miroharjo, D. . (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 80-101. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.204

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>