ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Hamidi Ishaq Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Nelvitia Purba Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.155

Abstract

Aktifitas penyalahgunaan narkotika dan prekursor telah begitu luas di masyarakat. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dengan mengundangkan peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan Narkoba serta membentuk lembaga non struktural yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi badan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,untuk mengetahui peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui Badan Narkotika Nasional dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normative (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkotika diatur didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika yaitu Pasal 81 Undang-undang tersebut. Kewenangan penyidikan diberikan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika di samping dapat juga dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Keduanya harus saling berkoordinasi dan saling memberitahu apabila telah memulai melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika adalah pengerahan dan rekrutmen personil BNN yang dianggap kurang baik sehingga penanganan kasus yang jangkauannya internasional kurang maksimal.

References

Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung, 2013.

Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993

Sidhartha, Arief, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Siswadi, Pangsa Narkotika Dunia Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Supramono, G. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2011.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015

Suryabrata, Samadi, Metodelogi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Downloads

Published

2022-05-05

How to Cite

Ishaq, H., Purba, N., & Mustamam, M. (2022). ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA . Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 102-124. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.155

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>