ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) OLEH KEPOLISIAN DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Putusan Nomor 96/Pid.Pra/2019/ PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.154Abstract
Praperadilan dilakukan dengan maksud dan tujuan yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tentang praperadilan dalam proses hukum perkara pidana, bagaimanakah kewenangan penyidik mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan penghentian penyidikan oleh kepolisian dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk memperoleh data-data dengan mengadakan tanya jawab (wawancara) dengan hakim pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.
Pengaturan hukum yang mengatur tentang pra peradilan dalam proses hukum perkara pidana diatur dalam KUHAP yaitu tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi dan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. Kewenangan penyidik mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana adalah apabila tidak terdapat cukup bukti, dalam arti tidak dapat ditemukan alat-alat bukti sah yang cukup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan penghentian penyidikan oleh kepolisian dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan adalah menolak permohonan praperadilan disebabkan tidak terbukti Termohon II telah menghentikan penyidikan atas laporan dari Pemohon, namun laporan pemohon tersebut masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah penyidik harus sangat berhati-hati.
References
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, 2017, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta.
Asmawie, M. Hanafi, 2010, Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Pradnya Paramita, Cetakan Kedua, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2016, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.
-------------, Analisis Atas RUU KUHAP 2019, 2010, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Adji, Oemar Seno, 2014, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi. Erlangga, Jakarta.
----------------;, 2018, Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2018, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2019, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.
Bawengan, G.W. 2017, Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta.
Bisri, Ilhami, 2014, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2016, Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media. Jakarta.
--------------;2016, Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media. Jakarta.
Dewantara, Nanda Agung, 2017, Masalah Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat di dalam Proses Acara Pidana, Penerbit Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Effendy, Rusli, 2013, Manusia dan Kejahatan. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Eliandi, Tito, 2018, Praperadilan Dalam Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Hamzah, Andi, 2012, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2011, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
-------------; 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, 2014, Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2013, BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Hamid, H. Hamrat dan Harun M. Husein, 2012, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim, Jhony, 2016, Teori Dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang.
Kaligis, O.C. dkk, 2017, Praperadilan Dalam Kenyataan: Studi Kasus Dan Kenyataan, Djambatan, Jakarta.
Kansil, CST. 2010, Kamus Istilah Aneka Hukum. PustakaSinar Harapan. Jakarta.