SOSIALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.618Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan OrangAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai pembantu rumah tangga (PRT) melibatkan berbagai aspek hukum dan penegakan, termasuk penanganan korban dan pemidanaan pelaku. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus TPPO, termasuk yang bermodus PRT. Tindak pidana perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, mengadvokasi hak-hak normatif korban, memberdayakan pendidikan korban perdagangan orang; serta memberdayakan perekonomian korban perdagangan orang. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga adalah dengan menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan. Faktor terjadinya perdagangan orang di Sumatera Utara adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai
References
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2003.
Achie Sudiarti Luhulima., Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Jakarta, 2000.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2000,
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003,
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP) Buku II Jilid II, Alumni, Bandung, 2002.
Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 2012
Barus, R. M., Simbolon, N. ., Devi, R. S., & Hamonangan, A. . (2025). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR: 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN DI SIMPAN PINJAM KARYA BARU KECAMATAN PANCURBATU. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 1-12. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.519
Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., Nasution, L., Hutabarat, L., & Gaol, J. L. (2025). PENDAMPINGAN UMKM DALAM PROSES SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 13-23. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.577
Ry, A. A. ., Irwansyah, I., Hayati, W., Lubis, D., & Rahmadani, G. (2025). PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA KANTOR NOTARIS DI MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 24-37. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.578
Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2025). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING MELALUI PEMAHAMAN UU ITE DI KALANGAN MAHASISWA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 38-49. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.579
Lubis, M. R., Nurita, C., Lubis, M. A., Silangit, N. T., & Novita, R. (2025). PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN PASAL 284 KUHP DI KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 50-66. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.580







.png)










