ANALISA PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN LAHAN HAK GUNA USAHA OLEH MASYARAKAT MELALUI MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.510Keywords:
Sengketa, Pertanahan, Mediasi.Abstract
Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanah menjadi suatu kebutuhan yang pokok pada kehidupan manusia. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum penyelesaian sengketa penguasaan lahan HGU oleh masyarakat secara mediasi menurut ketentuan hukum di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa penguasaan HGU oleh masyarakat melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, bagaimana hambatan dalam penyelesaian sengketa penguasaan HGU oleh masyarakat melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum penyelesaian tanah HGU secara mediasi di Kantor Pertanahan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara berpedoman pada Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang memberikan arahan langkah-langkah upaya penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa hambatan dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa. Upaya mengatasi hambatan adalah mengupayakan proses mediasi lebih dari satu kali.
References
Daliyo, J.B. Pengantar Hukum Indonesia, Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Dewa, Muh. Juhfri, Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif pelayanan Publik, Unhalu Perss, Kendari, 2011.
Mertoskusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yoayarkta, 2018.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Sangaji, Z.A. Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2015
Setiawan, Yudhi, Instrumen Hukum campuran (gemeenscapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Siregar. Tampil Anshari, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat FH. USU, Medan, 2011.
Yamin. Muhammad, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2014.






